1. menolak adanya RUU PT sebagai ajang liberalisasi pendidikan di Indonesia
2. Tolak komersialisasi pendidikan
3. Mengembalikan peran negara dalam mengurusi kepentingan rakyat
4. Menolak adanya inb=vestasi asing dalam segala bidang di negeri ini khususnya pendidikan
5. Menuntut secara konsisten agar pemerintah meninggalkan kapitalisme
RUU PT yang bernafaskan liberalisasi ini sebnernya tidak bisa dilepaskan dari jeratan lembaga-lembaga Internasional yang menginvestasikan Indonesia untuk meliberalkan sektor pendidikannya. Sejak tahun 1995 Indonesia resmi menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multirateral. Negara anggota WTO diharuskan menandatangani GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi serta jasa yang lain. Jadi RUU PT ini bisa dianggap sebagai wujud kesepakatan dalam GATS. Bank Dunia dan UNESCO tidak sekedar duduk manis. Mereka juga berjibaku secara sistematis untuk menjamin terlaksananya liberalisasi pendidikan di Indonesia sesuai rumusan UNESCO dan meratifikasinya menjadi program jangka panjang Pendidikan Tinggi (HELTS). Untuk program HELTS IV 2003-2010 memberikan pinjaman US$ 98.267.000 untuk mereformasi system pendidikan tinggi ke arah otonomi yang lebih luas. Hasilnya adalah UU BHP yang kemudian dibatalkan oleh MK yang disinyalir meliberalisasi pendidikan. Padahal sebenarnya RUU PT dan UU BHP ini memiliki ruh yang sama (seperti penjelasan pertama dan kedua di atas)
0 komentar:
Posting Komentar